Status Izin Tinggal · 特定技能
Membawa Keluarga ke Jepang dengan SSW2: Panduan 2026
Pelajari cara membawa keluarga ke Jepang dengan SSW2, siapa yang memenuhi syarat untuk status Dependent, dokumen sponsor yang diperlukan, pengecualian SSW1, dan langkah-langkah setelah tiba pada 2026.
Pekerja SSW2 dapat membawa pasangan dan anak-anak yang menjadi tanggungannya ke Jepang dengan status izin tinggal Dependent, sedangkan pekerja SSW1 pada umumnya tidak dapat menjadi sponsor bagi keluarga yang menyertainya. Perbedaan ini menjadikan 特定技能2号 家族帯同 (tokutei ginō ni-gō kazoku taidō) sebagai pertimbangan penting bagi pekerja yang merencanakan kehidupan keluarga jangka panjang di Jepang.
SSW2 dan SSW1 memiliki aturan keluarga yang berbeda
Badan Layanan Imigrasi menyatakan bahwa pendampingan keluarga diizinkan bagi pemegang 特定技能2号 (tokutei ginō ni-gō), atau Specified Skilled Worker 2. Anggota keluarga yang memenuhi syarat menggunakan status izin tinggal resmi yang disebut Dependent, yang dikenal sebagai 家族滞在 (kazoku taizai).
Sebaliknya, 特定技能1号 (tokutei ginō ichi-gō), atau SSW1, pada umumnya tidak mengizinkan pendampingan keluarga. Oleh karena itu, pekerja SSW1 tidak dapat menggunakan jalur Dependent standar untuk mengundang pasangan atau anak hanya karena pekerja tersebut bekerja dan tinggal di Jepang.
Peralihan dari SSW1 ke SSW2 juga tidak berlangsung secara otomatis. SSW2 diperuntukkan bagi pekerja dengan kemampuan pada tingkat terampil, dan kemampuan tersebut harus dikonfirmasi melalui ujian terkait atau metode penilaian lain yang ditentukan. Seseorang juga dapat memenuhi syarat tanpa terlebih dahulu memegang SSW1 jika persyaratan SSW2 telah dipenuhi.
Jangan mengajukan permohonan keluarga dengan asumsi bahwa rencana kenaikan ke SSW2 sudah memadai. Pastikan status izin tinggal pekerja yang sebenarnya dan jadwal permohonan SSW2 sebelum merencanakan permohonan Dependent bagi keluarganya.
Siapa yang dapat memperoleh status Dependent melalui SSW2?
Definisi resmi status Dependent mencakup aktivitas sehari-hari pasangan atau anak yang menerima dukungan dari warga negara asing dengan status yang memenuhi syarat, termasuk pemegang SSW2. Oleh karena itu, sponsor harus dapat membuktikan hubungan keluarga sekaligus kemampuan untuk memberikan dukungan finansial.
Kategori keluarga yang tercantum adalah:
- Pasangan pemegang SSW2
- Anak atau anak-anak pemegang SSW2
Kategori resmi tersebut tidak mencantumkan orang tua, saudara kandung, atau kerabat lainnya. Permohonan bagi kerabat tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai permohonan Dependent SSW2 biasa hanya karena pekerja memberikan dukungan finansial kepada mereka.
“Visa Dependent untuk pekerja berketerampilan spesifik 2” adalah istilah pencarian yang umum digunakan, tetapi kategori imigrasi resminya adalah status izin tinggal “Dependent.” Penggunaan nama yang tepat akan membantu saat mencari formulir permohonan dan daftar dokumen.
Daftar dokumen untuk menjadi sponsor keluarga
Dokumen yang diperlukan bergantung pada apakah anggota keluarga mengajukan permohonan untuk memasuki Jepang, mengubah status ketika sudah berada di Jepang, memperpanjang status yang ada, atau memperoleh status setelah suatu peristiwa seperti kelahiran. Bagi anggota keluarga yang ingin memasuki Jepang, prosedur yang sesuai adalah permohonan Certificate of Eligibility dalam kategori Dependent.
Dokumen untuk anggota keluarga
Siapkan formulir permohonan Dependent yang sesuai dan foto yang memenuhi spesifikasi resmi. Amplop balasan juga tercantum sebagai persyaratan untuk permohonan Certificate of Eligibility.
Bukti hubungan keluarga dapat mencakup salah satu dari dokumen berikut:
- Daftar keluarga
- Surat keterangan penerimaan pemberitahuan perkawinan
- Salinan akta perkawinan
- Salinan akta kelahiran
- Dokumen setara yang membuktikan hubungan keluarga
Akta perkawinan pada umumnya relevan untuk permohonan pasangan, sedangkan akta kelahiran pada umumnya relevan untuk permohonan anak. Gunakan dokumen yang secara jelas menghubungkan pemohon dengan sponsor SSW2.
Dokumen dari sponsor SSW2
Sponsor harus menyiapkan:
- Salinan kartu izin tinggal atau paspor sponsor
- Surat keterangan kerja atau dokumen lain yang membuktikan pekerjaan sponsor
- Surat keterangan penetapan atau pembebasan pajak penduduk
- Surat keterangan pembayaran pajak yang menunjukkan jumlah pendapatan tahunan dan status pembayaran
Dokumen-dokumen ini memungkinkan otoritas imigrasi menilai pekerjaan, pendapatan, dan kondisi perpajakan sponsor. Jika kantor pemerintah kota tidak dapat menerbitkan dokumen pajak karena sponsor baru saja memasuki Jepang atau pindah tempat tinggal, petunjuk resmi menyatakan agar sponsor menghubungi kantor imigrasi regional terdekat.
Semua surat keterangan yang diterbitkan di Jepang harus diterbitkan dalam waktu tiga bulan sebelum pengajuan. Dokumen yang ditulis dalam bahasa lain harus disertai terjemahan bahasa Jepang.
Pastikan nama, tanggal, dan ejaan konsisten pada paspor, akta perkawinan atau kelahiran, serta formulir permohonan. Badan Layanan Imigrasi memperingatkan bahwa perbedaan antara nama pada Certificate of Eligibility dan paspor dapat memerlukan konfirmasi tambahan serta menunda prosedur berikutnya.
Rencana permohonan langkah demi langkah
1. Pastikan status izin tinggal sponsor
Pastikan bahwa sponsor memegang SSW2 atau akan memperolehnya sebelum permohonan keluarga mengandalkan kelayakan SSW2. SSW1 saja tidak memberikan kelayakan untuk menjadi sponsor Dependent melalui prosedur biasa.
2. Pilih prosedur yang tepat
Gunakan permohonan Certificate of Eligibility ketika pasangan atau anak ingin memasuki Jepang untuk pertama kalinya dengan status Dependent. Jika anggota keluarga sudah tinggal secara sah di Jepang dengan status lain dan akan mulai melakukan aktivitas yang tercakup dalam status Dependent, gunakan permohonan perubahan status.
3. Kumpulkan bukti hubungan keluarga dan dokumen keuangan
Dapatkan akta perkawinan atau kelahiran, dokumen identitas sponsor, bukti pekerjaan, dan surat keterangan pajak yang diperlukan. Siapkan terjemahan bahasa Jepang untuk dokumen berbahasa asing dan periksa tanggal penerbitan surat keterangan dari Jepang.
4. Tinjau daftar dokumen resmi
Permohonan yang tidak lengkap dapat mengalami penundaan yang signifikan atau menghasilkan keputusan yang tidak menguntungkan. Otoritas imigrasi juga dapat meminta dokumen tambahan selama pemeriksaan, jadi pastikan dokumen pendukung mudah diakses.
5. Pertahankan status setelah disetujui
Status Dependent diberikan untuk jangka waktu yang ditentukan secara individual oleh Menteri Kehakiman, hingga maksimal lima tahun. Anggota keluarga yang melanjutkan aktivitas Dependent yang sama harus mengajukan perpanjangan bila diperlukan.
Pengecualian kemanusiaan bagi tanggungan SSW1 yang sudah ada
Meskipun SSW1 pada umumnya tidak mengizinkan pendampingan keluarga, Badan Layanan Imigrasi menyebutkan situasi terbatas yang mungkin mendapatkan pertimbangan kemanusiaan khusus. Kasus-kasus ini bukanlah permohonan sponsor Dependent biasa dan tidak boleh dianggap sebagai cara umum untuk membawa keluarga melalui SSW1.
Salah satu contohnya adalah anak yang lahir di Jepang dari dua orang tua yang sama-sama memegang SSW1. Contoh lainnya adalah seseorang yang mengubah status dari Student menjadi SSW1 ketika pasangan atau anaknya sudah tinggal di Jepang dengan status Dependent.
Dalam kasus tersebut, perubahan ke 特定活動 (tokutei katsudō), atau Designated Activities, dapat diizinkan setelah peninjauan individual. Badan tersebut juga menyatakan bahwa anak yang lahir saat orang tuanya pulang sementara ke negara asal tidak dianggap memerlukan pertimbangan kemanusiaan khusus yang sama apabila terdapat seseorang di negara tersebut yang dapat merawat dan membesarkan anak itu.
Pengecualian kemanusiaan bersifat diskresioner dan bergantung pada keadaan masing-masing kasus. Pengecualian ini tidak setara dengan hak standar pemegang SSW2 untuk menjadi sponsor bagi pasangan atau anak yang memenuhi syarat dengan status Dependent.
Sekolah dan asuransi kesehatan setelah tiba
Bagi anak yang tiba dengan status Dependent, mulailah mengurus sekolah setelah alamat tempat tinggal keluarga diketahui. Sumber imigrasi tidak menjelaskan prosedur pendaftaran sekolah setempat, jadi pastikan langkah-langkah yang diperlukan secara langsung kepada pemerintah kota atau sekolah terkait, dan jangan hanya mengandalkan dokumen imigrasi.
Keluarga juga harus menyelesaikan prosedur kependudukan dan asuransi kesehatan yang berlaku. Badan Layanan Imigrasi mencantumkan prosedur Asuransi Kesehatan Nasional dan Pensiun Nasional sebagai bagian dari urusan administratif yang relevan, serta mewajibkan organisasi penerima pekerja SSW untuk mematuhi undang-undang asuransi sosial.
Tanyakan kepada pemberi kerja sponsor dan kantor pemerintah kota mengenai prosedur pendaftaran yang berlaku untuk setiap anggota keluarga. Jangan berasumsi bahwa persetujuan status Dependent secara otomatis menyelesaikan pendaftaran asuransi kesehatan.
Halaman Dependent juga mencantumkan kewajiban pemberitahuan tempat tinggal setelah menetapkan atau mengubah alamat. Menjaga agar informasi tempat tinggal selalu terkini merupakan bagian penting dalam mempertahankan keakuratan catatan imigrasi dan administrasi setempat.
Pendampingan keluarga dan jalur SSW2 menuju izin tinggal permanen
SSW2 dapat mendukung perencanaan jangka panjang karena tidak memiliki batas total masa tinggal lima tahun seperti yang pada umumnya berlaku untuk SSW1. Masa tinggal dengan SSW2 juga diperhitungkan sebagai masa yang memenuhi syarat di bawah status kerja untuk persyaratan riwayat tinggal standar dalam permohonan izin tinggal permanen.
Ketentuan umum mengenai masa tinggal yang dijelaskan oleh Badan Layanan Imigrasi adalah tinggal secara berkelanjutan di Jepang selama sekurang-kurangnya sepuluh tahun, termasuk sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut dengan status kerja atau status izin tinggal yang memenuhi syarat. Masa tinggal dalam Technical Intern Training dan SSW1 tidak diperhitungkan dalam bagian masa status kerja yang memenuhi syarat, sedangkan masa tinggal dengan SSW2 diperhitungkan.
Artinya, SSW2 dapat menghubungkan pendampingan keluarga dengan kemungkinan permohonan 永住者 (eijūsha), atau Permanent Resident, pada masa mendatang. Namun, SSW2 tidak membuat izin tinggal permanen diberikan secara otomatis, dan membawa tanggungan tidak menggantikan persyaratan apa pun untuk izin tinggal permanen.
Dalam praktiknya, tahap SSW2 memungkinkan pekerja membangun rumah tangga di Jepang sambil mengumpulkan masa tinggal yang memenuhi syarat di bawah status kerja yang diakui. Pekerja yang mempertimbangkan jalur ini harus merencanakan transisi ke SSW2, permohonan keluarga, dokumentasi pajak, administrasi kependudukan, dan perpanjangan pada masa mendatang sebagai prosedur yang saling berkaitan tetapi tetap terpisah.
Pertanyaan umum
Apakah pekerja SSW2 dapat membawa pasangan dan anak-anak ke Jepang?+
Ya. Pemegang Specified Skilled Worker 2 dapat membawa pasangan dan anak-anak yang menjadi tanggungannya dengan status izin tinggal Dependent. [Badan Layanan Imigrasi mengonfirmasi bahwa pendampingan keluarga diizinkan bagi pemegang SSW2](https://www.moj.go.jp/isa/policies/ssw/faq.html).
Apakah pekerja SSW1 dapat menjadi sponsor visa Dependent?+
Tidak. SSW1 pada umumnya tidak mengizinkan pendampingan keluarga, meskipun status Designated Activities dapat diberikan dalam kasus terbatas yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan khusus. [Pengecualian ini dinilai secara individual](https://www.moj.go.jp/isa/policies/ssw/faq.html).
Dokumen apa yang diperlukan dari sponsor SSW2?+
Permohonan biasanya memerlukan bukti hubungan keluarga, salinan kartu izin tinggal atau paspor sponsor, bukti pekerjaan, serta dokumen pajak yang menunjukkan pendapatan dan status pembayaran. [Halaman resmi permohonan Dependent menyediakan daftar dokumen](https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/dependent.html).
Apakah masa tinggal dengan SSW2 diperhitungkan untuk izin tinggal permanen?+
Ya. Masa tinggal dengan SSW2 diperhitungkan sebagai masa di bawah status kerja yang memenuhi syarat untuk ketentuan masa tinggal standar bagi izin tinggal permanen, tidak seperti masa tinggal dengan SSW1. [Izin tinggal permanen tetap tunduk pada seluruh persyaratan yang berlaku](https://www.moj.go.jp/isa/policies/ssw/faq.html).